MAKALAH ARTI MODAL
KOPERASI
TUGAS 10
Disusun oleh:
Nama :
Afif Triyogo (10216275)
Kelas :
3EA29
Mata
Kuliah : Ekonomi
Koperasi
Dosen
: Julius
Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
ATA 2018 / 2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berisikan tentang“Modal Koperasi”
ini tepat pada waktunya.
Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi para
pembaca dan dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam proses
pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, kami berharap kritik dan saran dari pembaca yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Jakarta, 31
Januari 2018
Penyusun
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
B. SUMBER
MODAL KOPERASI
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a.) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a.)Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam
simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari
kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.)Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi dan
Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
v Ada 2 sumber
modal yang dapat dijadiakan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung.
Dalam mendapatkan modal
secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan
wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa
pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari
cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi
mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan
biaya,caranya antara lain :
– Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan.
– Memupuk dana cadangan.
–MelakukanKerja Sama-Usaha.
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi.
– Memupuk dana cadangan.
–MelakukanKerja Sama-Usaha.
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan
· Memenuhi kewajiban
tertentu
· Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan usaha
· Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar