MAKALAH JENIS-JENIS
KOPERASI
TUGAS 9
Disusun oleh:
Nama
: Afif Triyogo
(10216275)
Kelas :
3EA29
Mata
Kuliah :
Ekonomi Koperasi
Dosen
:
Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
ATA 2018 / 2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berisikan
tentang“Jenis Koperasi” ini tepat pada waktunya.
Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi
para pembaca dan dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam proses
pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, kami berharap kritik dan saran dari pembaca yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Jakarta, 31 Januari 2018
Penyusun
Jenis Koperasi
A. Jenis - jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi
terdiri atas 3 jenis yaitu:
1.koperasi produksi (production
cooperatives).
2. koperasi
konsumsi (consumer cooperatives), dan
3.koperasi jasa (cooperative
services).
1. Koperasi
produksi
Koperasi produksi|
Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas
para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang
produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi
kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts
cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi|
Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang
terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan
barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan
masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai
republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi
ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa|
Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan
usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan
masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun
koperasi perkreditan.
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya :
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
1.Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
2. Koperasi Serba
Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Jenis Koperasi
berdasarkan keanggotaannya :
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
1. Koperasi Unit Desa
(KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI
dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
:
1. Koperasi Desa
2.Koperasi Pertanian
3.Koperasi Peternakan
4.Koperasi Industri
5.Koperasi Simpan
Pinjam
6.Koperasi Perikanan
7.Koperasi Konsumsi
F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
1.Koperasi Pemakaian
2.Koperasi Penghasilan
atau Produksi
3.Koperasi Simpan
Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No.
12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk
Koperasi dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan
koperasi sekunder.
· Koperasi primer adalah
koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
· Koperasi sekunder
adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis
Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
· Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
· Koperasi Produsen
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota
kepada anggota dan non anggota.
· Koperasi Jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan
pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
· Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani
anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan
pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam
sekundernya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar