Sabtu, 02 Februari 2019

JENIS-JENIS KOPERASI TUGAS 9



MAKALAH JENIS-JENIS KOPERASI
TUGAS 9
https://4.bp.blogspot.com/-eaHtHLGhCMI/XAKZbMPemCI/AAAAAAAAWjI/d2TxyJOhaygvaRwRc2nQyx7eYrPTaIyFwCPcBGAYYCw/s320/gundar.jpg


Disusun oleh:
 Nama                         : Afif Triyogo (10216275)
 Kelas                          : 3EA29
Mata Kuliah               : Ekonomi Koperasi
Dosen                           : Julius Nursyamsi



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
ATA 2018 / 2019






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berisikan tentang“Jenis Koperasi” ini tepat pada waktunya.
Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca dan dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam proses pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami berharap kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.








Jakarta, 31  Januari  2018





Penyusun









Jenis Koperasi
A.    Jenis - jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu:

1.koperasi produksi (production cooperatives).
2. koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan
3.koperasi jasa (cooperative services).

1. Koperasi produksi 
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).

2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.



B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :

1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
           
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


 Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi


1.Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
           
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan  misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya :

1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah


1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1. Koperasi Desa
2.Koperasi Pertanian
3.Koperasi Peternakan
4.Koperasi Industri
5.Koperasi Simpan Pinjam
6.Koperasi Perikanan
7.Koperasi Konsumsi



F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :

1.Koperasi Pemakaian
2.Koperasi Penghasilan atau Produksi
3.Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
 Bentuk-bentuk Koperasi dibagi menjadi 2, yaitu :
       1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.


·         Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·         Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 

2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut.... 
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 



Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KAJIAN TERHADAP MARKETING MIX DENGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI “APPLE’

KAJIAN TERHADAP MARKETING MIX DENGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI “APPLE’ AFIF TRIYOGO (10216275) KELAS  : 4EA29 DOSEN  : JOK...