MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“TUGAS 5”
Disusun
oleh :
Nama :
AFIF TRIYOGO (10216275)
Kelas :
3ea29
Mata
kuliah : Ekonomi Koprasi
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2018/2019
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ekonomi Koperasi ini.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini
menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat untuk semua kalangan.
Pada akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dapat diterima dan meemberi manfaat dan pengetahuan bagi setiap orang yang telah membacanya
Pada akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dapat diterima dan meemberi manfaat dan pengetahuan bagi setiap orang yang telah membacanya
Bekasi, 29 November
2018
Penyusun
A. Pengertian
Badan Usaha dan Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi
yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi adalah badan usaha
(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
B. Tujuan Koperasi dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi
indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh
dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi
tersebut yaitu :
1. Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan.
2. Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri.
3. Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah
nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama
dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai
koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun
1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ).
karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
C. Kegiatan
Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.
Unit usaha
simpan pinjam.
2.
Perdagangan
umum.
3.
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
4.
Kontraktor
dan konsultan bangunan.
5.
Penerbitan
dan percetakan.
6.
Agrobisnis
dan agroindustri.
7.
Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
8.
Jasa
telekomunikasi umum.
9.
Jasa
teknologi informasi.
10.
Biro jasa.
11.
Jasa pengiriman
barang.
12.
Jasa
transportasi.
13.
Jasa
pemasaran umum.
14.
Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
15.
Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
16.
Event
organizer.
17.
Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.
Klinik
kesehatan dan apotek.
19.
Desain
grafis dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan
non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka
cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai
dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan
Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia.Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan)
dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
D.
Status dan
Motif Anggota Koperasi
Di dalam koperai terdapat status
dan motif anggota koperasi terdiri dari beberapa hal, yaitu :
1.
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.
Owners : menanamkan modal investasi
3.
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
4.
Kriteria
minimal anggota koperasi :
· Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi
ekonomi
· Memiliki pola income reguler yang pasti
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar