MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“TUGAS 4”
Disusun
oleh :
Nama :
AFIF TRIYOGO (10216275)
Kelas :
3ea29
Mata
kuliah : Ekonomi Koprasi
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2018/2019
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ekonomi Koperasi ini.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini
menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat untuk semua kalangan.
Pada akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dapat diterima dan meemberi manfaat dan pengetahuan bagi setiap orang yang telah membacanya
Pada akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dapat diterima dan meemberi manfaat dan pengetahuan bagi setiap orang yang telah membacanya
Bekasi, 29 November
2018
Penyusun
BENTUK ORGANISASI
- Menurut
Hanel
Hanel mengemukakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut
pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
- Kelompok
Koperasi
Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari
Kelompok Koperasi
Anggota – anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau
wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina
secara bersama.
- Menurut
Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
- Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut
sebagai kelompok koperasi.
- Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai
swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
- Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para
anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi
terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
- Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
- Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan
pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang
melayani anggota maupun non anggota.
- HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
o Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
o Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
o Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas
adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas
sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian
pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat
disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai
tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang – undangan.
- POLA
MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat
dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan
aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai
dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi
memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen
koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1
)pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan pasal 32
tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN
KOPERASI
Koperasi seperti
halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan
koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan
manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur
manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk
menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang
unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan
karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya
memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab
kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen
koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya
:
- Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen.
Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus
dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi
memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama
saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik
adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi
dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam
pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam
Koperasi :
Organisasi koperasi
sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai
tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen
yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain.
Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana
yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu
menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai
tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu
per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang
dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu
dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2. Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
- Pembagian
kerja,
- Departementasi,
- Bagan
organisasi,
- Rantai
perintah dan kesatuan perintah,
- Tingkat
hierarki manajemen, dan
- Saluran
komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi
dalam Koperasi :
Sebagai pengelola
koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan.
Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya
sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling
sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota,
sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.
Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula,
pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya
berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin
kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun
luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi
baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di
dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya
kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain,
maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan
perusahaan.
Seorang karyawan dapat
mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu,
tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan
seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
- POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat
dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan
aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai
dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta
dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur
tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
- Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan
- Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32
tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen
Diantaranya :
- Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat
pola job descriptionpada setiap
unsur dalam koperasi
- Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Daftar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar