MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“TUGAS 3”
Disusun
oleh :
Nama :
AFIF TRIYOGO (10216275)
Kelas :
3ea29
Mata
kuliah : Ekonomi Koprasi
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2018/2019
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ekonomi Koperasi ini.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini
menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat untuk semua kalangan.
Pada akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dapat diterima dan meemberi manfaat dan pengetahuan bagi setiap orang yang telah membacanya
Pada akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dapat diterima dan meemberi manfaat dan pengetahuan bagi setiap orang yang telah membacanya
Bekasi, 29 November
2018
Penyusun
Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar
hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada
masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya
dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.
25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang
sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4
tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No.
17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No.
33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan
dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01
tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Syarat
Mendirikan Koperasi
· Umum
a. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
d. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
e. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
· Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a. Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b. Rencana Kerja paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
d. Nama dan Riwayat Hidup
Pengurus dan Pengawas
e. Surat Perjanjian
kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f. Nama dan riwayat
hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
o Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
o Surat keterangan berkelakuan baik
o Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
o Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
o Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan
pinjam
o Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
o Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam
(USP)
· Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
a. Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi
dan UKM cq. Ketua Koperasi
b. Rencana kerja
sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan
syariah
e. Nama dan riwayat
hidup pengurus dan pengawas
f. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
g. Nama dan Riwayat Hidup
Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
o Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah.
o Surat keterangan berkelakuan baik
o Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
o Surat perjanjian kerja antara Pengurus
Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
o Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (USP)
3. Syarat
Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
a. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
b. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
c. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
d. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi);
e. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
f. Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
g. Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
h. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
i. Daftar
susunan pengurus dan pengawas;
j. Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
o Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
o Surat
keterangan berkelakuan baik
o Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
o Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
o Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
o Daftar
sarana kerja
o Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
o Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
o Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
o Struktur
Organisasi KSP
4. Syarat
Mendirikan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
a. Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
b. Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi;
c. Daftar hadir rapat
pendirian koperasi;
d. Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
e. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
f. Surat Bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank
Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
g. Rencana kerja koperasi
minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana
kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
h. Kelengkapan administrasi
organisasi dan pembukuan;
i. Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan
syariah;
j. Nama dan
riwayat hidup pengurus dan pengawas;
k. Nama Ahli syariah/Dewan
Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional
MUI.
l. Nama dan
Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
o Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
o Surat
keterangan berkelakuan baik
o Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
o Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
o Daftar
sarana kerja
o Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
o Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
o Struktur
Organisasi KJKS
5. Struktur
Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan
suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang
terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian
adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian.
Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal
organisasi.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal
organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu
sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola
terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya
memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota,
tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya:
· Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
· Rapat Anggota
: pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
· Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
· Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
· Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal
organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis
pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
· Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
· Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
· Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
· Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar