EKONOMI KOPERASI
Tugas 2
Disusun oleh :
Nama :
AFIF TRIYOGO (10216275)
Kelas :
3ea29
Mata kuliah : Ekonomi Koprasi
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN MANAJEMEN
2018 / 2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ilmiah ini tentang Ekonomi Koperasi.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang Ekonomi Koperasi untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang Ekonomi Koperasi untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Bekasi, 29 November 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari
sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba,
melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan
usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang
kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector
usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap
koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan
salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam
kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan
ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang
sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi,
seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance),
dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini
akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu
bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan
koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai
tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara
luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan.
Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam
Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil
atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat
mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha
mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar
kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi
memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam
kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota
dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota
dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai
karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain.
Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan
pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dari penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah
pengertian koperasi?
2. Bagaimana
prinsip koperasi?
3. Apa
asas dan tujuan koperasi?
1.3. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pengertian koperasi
2. Untuk
mengetahui prinsip pada koperasi
3. Untuk mengetahui tujuan pada koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 pengertian
koperasi menurut para ahli
Pengertian
koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi
berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau
paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut iniPengertian Koperasi yang
diutarakan oleh menurut para ahli:
a. Menurut
International Labour Organization (ILO)
Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
b. Menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.
Menurut P.J.V. Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
d. Menurut
Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
e. Menurut
Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang
menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial
seperti yang dikandung gotong royong.
f. Menurut
UU No. 25 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
beradasarkan atas azas kekeluargaan.
2.2 Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah :
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Dari beberapa
tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi
Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3. Prinsip Koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan
modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk
siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang
dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing
anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota
harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas
jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai
/pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya
modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit
dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu
sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab
masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di
tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa
mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan
perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja
setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk
sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan
perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam
berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap
orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar
koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan
koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat
mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
operasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan
mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi
menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat
ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya
koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2 Saran
Kita
harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan
koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja anggota
koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota
koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi
produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga
tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi
secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini
sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk
lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar