PEMBANGUNAN KOPERASI
DI NEGARA BERKEMBANG
Disusun oleh:
Nama :
Afif Triyogo (10216275)
Kelas :
3EA29
Mata Kuliah
: Ekonomi Koperasi
Dosen : Julius Nursyamsi
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
ATA 2018 / 2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berisikan tentang“Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang” ini tepat
pada waktunya.
Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi
para pembaca dan dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam proses
pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, kami berharap kritik dan saran dari pembaca yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Jakarta, 31
Januari 2018
Penyusun
Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam
mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya
dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis
dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan
pekerja/buruh.
b) Disamping itu ada
berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai
keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan
ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas
an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur)
yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah
dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan
Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah
merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran,
struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para
anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan
tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi
sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program
yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program
pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi,
kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program
khusus misalnya untuk :
– Membangkitkan motivasi, mendidik dan
melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
– Membentuk perusahaan koperasi (
termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
– Menciptakan struktur organisasi
koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta
pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
– Membangun sistem keterpaduan antar
lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk
mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan
melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti
organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan
secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah
mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi
artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus
dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan
dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan
motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan
harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para
anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian
bantuan pemerintah
.
2) Selama proses
pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan
administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan
perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para
naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan
pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar
keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah
dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para
anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan
bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan).
5) Koperasi telah
diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun
perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi
keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan
koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai
pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan,
kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang
berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe
konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha
yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan
anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang
terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer.
b. Perusahaan koperasi
diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil
produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai
satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung
maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan
yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial
ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani
kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan
dan tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat
swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara
dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan
didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
Sumber: