MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“TUGAS 7”
Disusun
oleh :
Nama :
AFIF TRIYOGO (10216275)
Kelas :
3ea29
Mata
kuliah : Ekonomi Koprasi
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2018/2019
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ekonomi Koperasi ini.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini
menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat untuk semua kalangan.
Pada akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dapat diterima dan meemberi manfaat dan pengetahuan bagi setiap orang yang telah membacanya
Pada akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dapat diterima dan meemberi manfaat dan pengetahuan bagi setiap orang yang telah membacanya
Bekasi, 29 November
2018
Penyusun
A.
Pengertian
SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU (Sisa Hasil Usaha)
koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
A.
Informasi
Dasar SHU dan Rumus Pembagian SHU
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut :
· SHU
total kopersi pada satu tahun buku
· Bagian (persentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota. Perumusan
:
SHU = JUA + JMA,
dimana : SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU :
Sisa hasil usaha
JUA :
Jasa usaha anggota
JMA :
Jasa modal sendiri
Tms :
Total modal sendiri
Va :
Volume anggota
Vak :
Volume usaha total kepuasan
Sa :
Jumlah simpanan anggota
B.
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita
mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU
per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan
kerja yang berbeda pula. Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai
berikut :
· Di RAT ditentukan berapa persentasi
SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan
berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase
ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat
mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha
koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI
yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI
yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
·
Hitung
Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar